JAKARTA 18/6 – BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (16/6). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelisim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis 15 tahun dan dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.MJ/Fajar Ambya/11
JAKARTA 18/6 – BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (16/6). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelisim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis 15 tahun dan dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.MJ/Fajar Ambya/11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar